Bakamla Tubei beroperasi berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) serta undang-undang dan regulasi terkait di tingkat nasional maupun internasional yang berhubungan dengan pengawasan dan keamanan laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla Tubei berpedoman pada beberapa regulasi penting yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan operasi di perairan wilayah Tubei. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang berlaku:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem laut, serta keamanan dan keselamatan laut. Bakamla Tubei berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap kegiatan maritim di wilayah perairannya mematuhi ketentuan yang ada, termasuk pencegahan pencemaran laut dan kerusakan lingkungan laut.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang pelayaran, keselamatan pelayaran, serta penyelenggaraan pelayaran yang aman, tertib, dan lancar. Bakamla Tubei berperan aktif dalam pengawasan kapal yang melintas di perairan Tubei, serta memastikan bahwa setiap kapal mematuhi peraturan yang ada, termasuk standar keselamatan.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan Presiden ini menetapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla RI, yang juga berlaku untuk unit operasional seperti Bakamla Tubei. Dalam menjalankan tugasnya, Bakamla Tubei bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, termasuk di wilayah Tubei, serta menangani berbagai ancaman yang dapat merugikan negara.
4. Peraturan Bakamla RI No. 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Peraturan ini mengatur organisasi dan struktur kerja di dalam Bakamla, termasuk pengaturan tugas dan tanggung jawab Bakamla Tubei dalam pelaksanaan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di laut. Setiap personel Bakamla Tubei diharapkan mematuhi ketentuan yang ada dalam peraturan ini untuk menjaga kelancaran operasional.
5. Konvensi Internasional tentang Keamanan Maritim (SOLAS)
Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) adalah regulasi internasional yang mengatur keselamatan pelayaran dan pencegahan kecelakaan di laut. Bakamla Tubei berperan dalam memastikan bahwa kapal yang beroperasi di perairan Tubei mematuhi ketentuan SOLAS, termasuk penggunaan alat keselamatan yang sesuai dan prosedur darurat yang tepat.
6. Peraturan tentang Penanggulangan Pencemaran Laut (MARPOL)
Peraturan ini mengatur tentang pencegahan pencemaran laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak, limbah berbahaya, dan polutan lainnya. Bakamla Tubei bertanggung jawab untuk memantau dan menanggulangi pencemaran yang terjadi di perairan wilayah Tubei dengan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tubei
Selain peraturan nasional dan internasional, Bakamla Tubei juga mematuhi peraturan daerah yang berlaku di wilayah Tubei, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam laut, pelabuhan, serta kegiatan ekonomi maritim lainnya.
8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Tubei
Bakamla Tubei juga mengacu pada SOP internal yang mengatur setiap langkah operasional yang dilakukan oleh personel Bakamla di lapangan, mulai dari patroli, penegakan hukum, hingga penanganan kecelakaan laut. SOP ini disusun untuk memastikan setiap tugas dijalankan dengan efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bakamla Tubei bertanggung jawab untuk mengimplementasikan regulasi-regulasi tersebut dengan tujuan untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan terlindungi. Kami senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam menegakkan hukum maritim dan menjaga kelestarian lingkungan laut.