1. Pendahuluan
SOP ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas Bakamla Tubei dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Tubei, termasuk patroli laut, penegakan hukum maritim, penanggulangan pencemaran laut, serta penanganan situasi darurat. Semua personel Bakamla Tubei wajib mengikuti prosedur ini untuk memastikan operasional yang efektif dan efisien.
2. Tujuan
- Menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Tubei.
- Menegakkan hukum maritim dengan cepat dan tepat.
- Melindungi lingkungan laut dari pencemaran dan kerusakan.
- Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait.
3. Prosedur Operasional
A. Patroli Laut
- Persiapan Patroli:
- Memastikan kelengkapan alat dan peralatan kapal patroli.
- Mengecek kondisi cuaca dan potensi ancaman di wilayah perairan Tubei.
- Menyusun rute patroli yang mencakup daerah rawan dan prioritas.
- Pelaksanaan Patroli:
- Melakukan patroli sesuai rute yang telah ditentukan.
- Memantau kapal-kapal yang beroperasi di perairan Tubei, melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan.
- Mencatat semua aktivitas yang terjadi selama patroli dan menginformasikan kepada komando pusat apabila ditemukan pelanggaran.
- Laporan Hasil Patroli:
- Membuat laporan secara terperinci tentang kegiatan patroli, temuan, dan tindakan yang diambil.
- Menyampaikan laporan kepada otoritas terkait dalam waktu 24 jam setelah patroli selesai.
B. Penegakan Hukum Maritim
- Pemeriksaan Kapal:
- Memastikan bahwa kapal yang melintas mematuhi regulasi yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan muatan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
- Jika ditemukan pelanggaran, melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Tindak Lanjut Pelanggaran:
- Melakukan tindakan penahanan kapal jika ditemukan pelanggaran berat.
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang (Polri, TNI AL) untuk proses hukum lebih lanjut.
C. Penanggulangan Pencemaran Laut
- Identifikasi dan Pelaporan Pencemaran:
- Melakukan pemantauan dan identifikasi adanya tumpahan minyak, limbah berbahaya, atau bahan kimia di perairan.
- Segera melaporkan kejadian pencemaran kepada tim tanggap darurat Bakamla dan instansi terkait.
- Penanggulangan:
- Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi tumpahan minyak atau pencemaran lainnya dengan menggunakan peralatan yang tersedia.
- Berkoordinasi dengan BPBD dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindakan lebih lanjut.
D. Penanganan Kecelakaan Laut
- Prosedur Darurat:
- Menyusun dan mempersiapkan tim tanggap darurat untuk menghadapi insiden kecelakaan di laut.
- Melakukan evakuasi terhadap korban kecelakaan laut dan memberikan bantuan medis pertama.
- Berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas medis terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
- Laporan Kecelakaan Laut:
- Membuat laporan detail mengenai kecelakaan yang terjadi, termasuk penyebab dan langkah-langkah yang diambil.
- Mengirimkan laporan kepada pihak berwenang dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
E. Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Laut
- Program Edukasi Masyarakat:
- Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan tentang keselamatan berlayar, perlindungan laut, dan hukum maritim.
- Mengadakan seminar atau workshop untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian laut.
- Distribusi Materi Edukasi:
- Menyebarkan brosur, poster, atau materi edukasi lainnya yang berisi informasi tentang keselamatan laut dan peraturan yang berlaku.
4. Penutupan
Semua kegiatan operasional Bakamla Tubei harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam SOP ini. Setiap personel diharapkan untuk mematuhi seluruh aturan yang ada dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.